HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan nota keuangan Perubahan APBD Tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (29/8/2023).
Nota keuangan yang disampaikan secara garis besar menggambarkan kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, anggaran pembiayaan, program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2023.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,05 % atau menjadi sebesar Rp 2.107.639.828.588.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 38.174.563.977 atau 4,65 persen dari semula sebesar Rp 820.672.003.566 menjadi sebesar Rp 782.497.439.588.
Penurunan PAD tersebut kata Gibran berasal dari penurunan retribusi daerah sebesar Rp 4.509.922.000, kenaikan pendapatan atas pajak daerah sebesar Rp 1.545.000.000, kenaikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1.231.451.689 dan penurunan lain lain PAD yang sah sebesar Rp 36.441.0933.667.
Selanjutnya, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp 39.202.892.753 atau 3,05 persen dari anggaran semula sebesar Rp 1.285.039.496.246 menjadi sebesar Rp 1.324.242.388.999.
Pendapatan transfer Pemerintah Pusat bertambah sebesar Rp 4.414.386.000 atau 0,40 persen karena penyesuaian pendapatan transfer pusat yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
“Pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 34.788.506.753 atau sebesar 18,74 persen. Sedangkan untuk lain lain pendapatan daerah yang sah tetap tidak ada perubahan sebesar Rp 900.000.000,”sebutnya
Gibran menjelaskan, permasalahan utama pendapatan daerah diantaranya penurunan pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha meliputi retribusi tempat rekreasi, retribusi pelayanan tempat olahraga, retribusi pemakaian kekayaan daerah, penyewaan tanah dan bangunan akibat dari belum selesainya revitalisasi Taman Balekembang, rencana pemakaian Stadion Manahan dan Stadion Mini sebagai venue utama dan tempat latihan Piala Dunia U20 dan U17 dan penurunan pendapatan dari retribusi perizinan tertentu berupa persetujuan bangunan dan gedung (PBG) karena diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang bangunan gedung yang memberikan persyaratan standar teknis yang lebih ketat.
Disamping itu kata dia, terdapat pengalihan pendapatan dari lain lain PAD yang sah ke penerimaan pendapatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) berupa pendapatan BLUD RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri untuk membiayai pengembangan Rumah Sakit Ibu Fatmawati Soekarno Putri melalui skema pembangunan tahun jamak.
Selain penyampaian nota keuangan Perubahan APBD Tahun 2023, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, itu juga mengagendakan laporan hasil pembahasan, persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota terhadap Raperda tentang perlindungan anak dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. **
Jeprin S. Paudi